Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengaku kaget atas vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan atas DA.
Apalagi, semua memberi keyakinan Ronald bersalah dan merasa kasus pembuktian kasus tidak akan sulit. Dakwaan juga berlapis.
"Respons polisi, respons kejaksaan, waktu itu memberi keyakinan bahwa orang ini salah, membuktikannya tidak sulit. Apalagi ada kesaksian ...