Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 36 miliar terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Menyita uang sebesar 36 miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Penyitaan uang itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR kabupaten Langkat.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan ...